Sunday, March 24, 2013

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen

Sebagai konsumen, terkadang kita hanya membeli suatu produk yang kita butuhkan di suatu toko atau supermarket tanpa mengetahui hak dan kewajiban sebagai konsumen secara detil. Sebagian hanya tahu bahwa sebagai konsumen berhak memilih, menawar, atau membeli produk yang dibutuhkan dan hanya mempunyai kewajiban untuk membayarnya. Padahal sebelum dan sesudah transaksi dilakukan, ada hal-hal penting yang menjadi hak dan kewajiban konsumen yang sebenarnya sudah diatur oleh Undang-undang untuk melindungi konsumen itu sendiri. Tidak boleh ada konsumen yang merasa dirugikan, baik ketika berbelanja, ketika transaksi, atau sesudah transaksi. Agar tidak merasa dirugikan, maka konsumen harus teliti dan cerdas ketika membeli suatu produk. Konsumen cerdas harus paham perlindungan konsumen.

Konsumen cerdas yang paham perlindungan hukum tidak akan mudah terbujuk rayuan iklan yang menggiurkan, tidak akan mudah terlena janji manis penjual, dan tidak akan terges-gesa ketika membeli produk meskipun produk tersebut sangat diperlukan. Konsumen yang cerdas biasanya lebih teliti dan cermat sebelum memutuskan untuk membeli suatu produk sehingga dapat terhindar dari berbagai penipuan dan terhindar dari kekecewaan di belakang hari.

Seperti kita ketahui dari berbagai media cetak dan media elektronik, sampai saat ini banyak sekali produk dan jasa yang sering mengecoh konsumen sehingga mereka tidak lagi membeli produk sesuai kebutuhan yang direncanakan sebelumnya tetapi lebih pada ketertarikan visual dan rayuan penjual saat itu. Bukan itu saja, banyak konsumen yang membeli barang di pasar padahal produk tersebut melanggar aturan yang ditetapkan pemerintah, padahal aturan tersebut dibuat sebagai perlindungan hukum dengan harapan konsumen dapat terbebas dari ekses negatif mengkonsumsi barang/jasa yang tidak sesuai dengan K3L (Kesehatan, Keamanan, dan Keselamatan Lingkungan Hidup). Semua terjadi karena mayoritas konsumen belum memahami hak dan kewajibannya. Ini artinya belum tercipta konsumen cerdas paham perlindungan konsumen.

Meskipun untuk menjadi Konsumen cerdas yang paham perlindungan konsumen tidak semudah membalikan telapak tangan, namun jika beberapa kiat yang selalu disosialisasikan Kementerian Perdagangan Gita Wirjawan di bawah dapat diimplementasikan dengan benar, rasanya cukup mudah dipraktekan semua orang. Beliau mengatakan bahwa antara pembeli dan penjual terbentuk hubungan erat terutama dalam proses perdagangan atau jual beli. Agar dapat tercipta konsumen yang cerdas, cermat, dan teliti ketika memilih dan menentukan barang yang akan dibeli, maka setiap orang yang berkerdudukan sebagai konsumen  harus memahami apa yang menjadi hak dan kewajiban konsumen.

Hak dan Kewajiban Konsumen

Konsumen yang cerdas dan mengerti Undang-undang Konsumen akan selalu kritis dan mempunyai keberanian dalam menuntut dan memperjuangkan haknya ketika membeli suatu produk atau menggunakan jasa yang tidak sesuai ketentuan.

Hak-hak Konsumen
  1. Konsumen berhak memilih dan menentukan sendiri barang atau jasa yang akan dipakai.
  2. Konsumen berhak mendapat informasi yang jelas mengenai produk atau jasa yang akan dipakai serta jaminannya.
  3. Konsumen berhak untuk memperoleh keselamatan, kemanan, dan kenyamanan.
  4. Konsumen berhak untuk didengar kelukan dan pendapatnya serta dilayani secara jujur dan tidak diskriminatif.
  5. Konsumen berhak mendapat Advokasi dan Pembinaan.
  6. Dalam kasus tertentu konsumen berhak mendapat konpensasi (ganti rugi).
Selain hak-hak di atas, konsumen juga mempunyai kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai timbal balik sekaligus merupakan hak penjual.

Kewajiban Konsumen
  1. Konsumen wajin mengikuti setiap informasi sebagai petuntuk dan prosedur pemakaian suatu produk atau jasa.
  2. Ketika melakukan transaksi, konsumen wajib beritikad baik.
  3. Setelah sepakat, konsumen wajib membayar sejumlah uang sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
  4. Jika terjadi sengketa, konsumen wajib mentaati segala upaya penyelesaian hukum perlindungan konsumen.

Kiat Menjadi Konsumen Cerdas yang Paham Perlindungan Konsumen

Untuk beberapa orang mungkin kiat-kiat menjadi konsumen cerdas berikut tidak terlalu penting tetapi mengingat masih banyaknya kejadian konsumen yang merasa tertipu dan merasa dirugikan setelah membeli suatu produk, menandakan masih banyak konsumen yang belum cerdas, oleh karena itu pemahaman terhadap hak dan kewajiban serta kiat-kiat untuk menjadi konsumen cerdas tetap penting untuk disosialisasikan. Di bawah ini adalah beberapa tips untuk menjadi konsumen cerdas yang paham perlindungan konsumen:
  1. Sebelum memutuskan untuk membeli suatu produk atau menggunakan suatu jasa, pastikan bahwa barang atau jasa tersebut merupakan kebutuhan dan bukan merupakan keinginan semata. Hindari membeli barang yang Anda sendiri kurang memahami fungsi dan kegunaan barang tersebut. Bertanya pada pelayan atau petugas setempat adalah hal yang sangat bijak untuk menghindari kekecewaan.
  2. Perhatikan kemasan, label, tanggal kadaluarsa (expire date) pada produk yang akan dibeli, dan untuk produk bergaransi, perhatikan juga legalitas kartu garansi serta harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) serta harus sesuai dengan standar K3L.  Dengan membeli produk bertanda SNI, kesehatan, keamanan, dan keselsamatan konsumen lebih terjamin.
  3. Bandingkan tulisan yang tertera pada label seperti berat dan volume pada barang yang dibeli. Untuk meyakinkan, konsumen dapat melakukan penimbangan kembali melalui timbangan khusus yang seharusnya sudah tersedia di toko atau supermarket yang bersangkutan.
  4. Prioritaskan untuk membeli produk dalam negeri sebagai rasa tanggung jawab sosial konsumen yang cerdas dan bijak untuk kemajuan bangsa.
  5. Konsumen harus memahami apa yang menjadi hak dan kewajibannya sesuai dengan Undang-undang sehingga langsung atau tidak, dapat meningkatkan kesadaran terhadap perlindungan dirinya maupun lingkungannya. Disamping itu konsumen harus tahu cara menghubungi lembaga perlindungan konsumen jika suatu saat dibutuhkan untuk memperjuangkan apa yang menjadi haknya. 
  6. Apapun perlindungan hukum yang ditetapkan pemerintah, tidak akan efektif tanpa dukungan semua pihak khususnya dari konsumen itu sendiri. Oleh karena itu konsumen harus mecoba lebih kritis sebagai upaya dan partisipasi membantu pemerintah melakukan pengawasan.

Perlindungan Hukum bagi Konsumen

Sebagai bentuk perlindugan terhadap konsumen dan untuk menciptakan kondisi sehat dan suasana nyaman setiap usaha di Indoneia, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan Republik Indonesia melakukan pengawasan yang berkesinambungan terhadap semua produk. Tujuan lain dari pengawasan tersebut adalah untuk meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri dan mencegah produk luar yang tidak sesuai ketentuan.

Sampai hari ini masih banyaknya pelanggaran yang dilakukan para "oknum" produsen melalui peredaran produk yang tidak sesuai ketentuan seperti ketidasesuaian dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), pelanggaran distribusi, penulisan label tidak dalam bahasa Indonesia, melanggar ketentuan Manual dan Kartu Garansi (MKG), dan pelanggaran-pelanggaran lainnya. Oleh karena itu setiap pembeli harus menjadi konsumen cerdas yang paham perlindungan konsumen.

Apabila suatu saat merasa dirugikan karena satu dari beberapa pelanggaran yang dilakukan pihak produsen, sebagai konsumen cerdas berhak mengajukan tuntutan sesuai peratuan yang berlaku, atau setidaknya melaporkannya kepada pihak terkait dalam hal ini lembaga perlindungan konsumen.

Hari Konsumen Nasional (HKN)

Keputusan Presiden No. 13 tahun 2012 menetapkan bahwa Hari Konsumen Nasional (HKN) adalah tanggal 20 April. Tujuannya penetapan HKN ini antara lain :
  1. Meningkatkan kesadaran konsumen terhadap hak dan kewajibannya serta mendorong peningkatan penggunaan produksi dalam negeri.
  2. Memotivasi para pengusaha untuk memproduksi barang/ jasa yang berkualitas sehingga dapat bersaing sehat dengan produk luar. Hal ini dikarenakan konsumen ditempatkan sebagai agen perubahan dan sebagai subjek penentu kegiatan ekonomi.
  3. Mendorong pemerintah untuk mengembangkan upaya perlindungan konsumen di Indonesia.
  4. Mendorong pembentukan-pembentukan jejaring komunitas perlindungan konsumen.
Semua tujuan di atas akan lebih mudah jika didukung oleh semua pihak khususnya konsumen cerdas yang paham perlindungan konsumen.
Referensi: http://ditjenspk.kemendag.go.id/

Catatan:
Sebelum diterbitkan, artikel mengenai "Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen" ini sudah saya cek dengan CopyScape Premium.