Sunday, April 18, 2010

Kontroversi Copy Paste

Copy 
Paste
Tidak sengaja saya membaca perdebatan pada komentar sebuah blog yang membahas mengenai Copy Paste (COPAS). Beragam pendapat dikemukakan disertai berbagai argumen, alasan dan sumber yang berbeda. Ada beberapa komentator yang tampak sedikit mempertahankan pendapatnya, ada yang mengalah, ada yang cuek-cuek saja, tetapi ada juga yang bijaksana menjembatani perbedaan tersebut.

Berdasarkan hal ini dan salah satu permintaan pengunjung Link Sukses melalui email, saya mencoba untuk membahas lagi masalah Copy Paste atau istilah kerennya COPAS.

Beberapa sumber menyebutkan bawa Copy Paste identik dengan plagiat, menyontek, atau menjiplak. Pelakunya disebut Copy Paster atau Plagiator. Plagiat sendiri menurut beberapa pakar adalah kegiatan menjiplak atau menyalin hasil karya seseorang dan mengaku sebagai pembuatnya. Kalau dihubungkan dengan blogging maka Plagiarism (plagiat) adalah kegiatan mencontek artikel atau tulisan karya seseorang kemudian mengaku sebagai penulis artikel tersebut.

Dari sumber-sumber yang saya baca saat blogwalking, terdapat beberapa pendapat dan alasan yang dapat disimpulkan :
  1. Jika pelaku copy paste tersebut menyebutkan sumber atau penulisnya, maka mereka bukan merupakan seorang plagiat yang mencuri hasil karya orang lain.
  2. Copy Paste 100% dengan tidak mencantumkan sumber atau penulisnya maka pelakunya disebut plagiator yang telah mencuri hasil karya orang lain walaupun tidak terus terang mengklaim sebagai hasil karya sendiri. Dengan cara seperti ini banyak sekali blogger yang merasa dirugikan terlebih blog si pelaku dapat bertengger lebih tinggi pada posisi Google search Engine daripada blog yang menjadi korban. Secara tidak langsung Google Mendukung Plagiarism karena menurut Mas Eldo (author Dindingcoret.com) ternyata 77% blog yang terindex dalam hosting .blogspot.com adalah copas.
  3. Copy Paste dengan cara menggabungkan 1001 sumber yang berbeda dengan tema yang sama kemudian membuat intisari sendiri, bukan merupakan pencurian artikel atau plagiat bahkan boleh diklaim sebagai penulis artikel tersebut. Cara seperti ini menurut sahabat saya, Joko (author Diptara.com) merupakan Cara Elegan Mengcopas Artikel Orang.
  4. Copy Paste boleh-boleh saja dengan syarat sesuai dengan etika blogger, artikel telah diedit banyak, artikel tersebut bersifat pengumuman, atau si penulis asli ikhlas memberikannya. COPAS seperti ini menurut Mas Lintang (author Republikblogger.com) termasuk Copy Paste Yang Dihalalkan.
  5. Copy Paste sama sekali tidak dilarang karena tidak ada manusia yang tidak pernah melakukan copas termasuk kegiatan sehari-hari yang bersipat turun-temurun informasi, disamping itu, ilmu dan informasi yang kita dapat wajib kita amalkan kembali. Mereka berpendapat bahwa "Terlepas dari boleh atau tidaknya copas, search engine dengan kecanggihan teknologinya akan lebih tahu dan dapat mendeteksi siapa yang lebih dulu menulis artikel walaupun tanggal posting dirubah si pelakalu copy paste". Mereka merasa ikhlas karena kebanyakan pelaku Copas tersebut adalah para pemula yang baru belajar sehingga belum bisa menemukan jati diri.
  6. Tidak termasuk plagiat apabila artikel yang ditulis merupakan informasi yang sudah sangat umum dan sudah banyak yang tahu seperti pembahasan mengenai "Bumi itu Bulat", "Matahari terbit dari Timur", "Empat lebih besar dari dua", dan lain-lain.
Saya sendiri tidak tahu persis apakah artikel pada blog Link Sukses ada yang termasuk pencurian hasil karya (plagiat), berhubung artikel yang saya tulis banyak yang memiliki kesamaan topik dengan blog-blog yang lain, tetapi artikel-artikel tersebut saya pikir merupakan informasi yang sudah umum seperti "Cara membuat email", "Cara bikin blog dengan Blogspot", "Cara daftar Facebook", "Cara membuat tabel", "Tukar Link" dan sebagainya yang saya tulis dengan bahasa saya sendiri. Adakah larangan atau hukum yang melarang seseorang mempublikasikan topik yang sama?.

Coba Anda simak contoh sederhana berikut yang mungkin dapat dijadikan sebagai tolak ukur pemikiran :
  1. Perhatikan apabila 10 orang blogger menulis artikel dengan tema "Cara membuat tabel dengan HTML" atau "Cara bikin Blog dengan Wordrpress.com", maka kemungkinan akan ada kesamaan penulisan di antara mereka.
  2. Perhatikan apabila 10 blogger menulis sebuah artikel yang menjelaskan cara menghitung nilai rata-rata seorang siswa yang memiliki 10 mata pelajaran, saya yakin langkah-langkahnya akan sama walaupun dengan kalimat yang berbeda.
  3. Pernahakah Anda memperhatikan beberapa Station Televisi yang menginformasikan satu tema yang persis sama tetapi disampaikan dengan cara dan bahasa yang berbeda?, bahkan adakalanya cara dan kalimat yang digunakan untuk menyampaikan informasi tersebut hampir sama, padahal mereka memiliki wartawan dan tim jurnalistik yang berbeda.
Dari contoh di atas, apakah mereka yang sengaja atau tidak menyajikan sebuah informasi dengan topik yang sama dapat dikatakan mencuri hak cipta atau plagiat?, saya pikir Anda lebih memahami hal ini.

Apabila seseorang yang mendapat informasi mengenai satu topik dari berbagai sumber online dan offline termasuk informasi yang diperoleh pada saat chatting, dari buku tutorial, dari informasi via telpon dan SMS, dari televisi, dan lain-lain, sedangkan informasi tersebut diperoleh pada masa lampau dan sebagian besar telah lupa dari mana sumber topik tersebut berasal, yang jelas ia hanya ingat mengenai intisari dari topik yang bersangkutan. Kemudian suatu saat topik yang sudah umum sekaligus sudah menjadi pengetahunnya tersebut dipublikasikan melalui tulisan pada blog yang ia bangun. Apakah menurut Anda hal itu merupakan plagiat?

Oleh karena itu, apabila Anda merasa tulisan hasil karya Anda terdapat pada blog ini dan saya lupa mencantumkan link blog sebagai sumber, saya mohon maaf dan akan segera menghapusnya atau setidaknya akan saya edit dengan tambahan link blog Anda pada tulisan yang bersangkutan.

Kalau suatu saat tulisan sobat di-copas tanpa pemberitahuan, kira-kira apa tindakan Anda?